Konsultan Halal

Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan sebuah produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Sedangkan lembaga yang bertugas melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Kami dapat membantu perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi Halal. Kami dapat dihubungi melalui Mobile 0812 8472 9304, WA 0878 0006 2236. Email : emirsadikin@yahoo.com